akhir-akhir ini, saya lihat banyak banget tempat praktek dokter gigi, baik praktek bersama ataupun yang pribadi... naah, di sisi lain ternyata banyak juga tukang gigi yang menawarkan perawatan sama seperti dokter gigi...
jujur, saya sebagai calon dokter gigi (insyaallah) geram melihat maraknya praktek ahli/tukang gigi yang mendagangkan ilmu para dokter gigi.. baik masang bracket (behel gigi), pemutihan gigi (teeht whitening/bleaching), dan pekerjaan lainnya...
bahkan parahnya lagi, dengan santainya para tukang gigi memasang iklan mengenai perawatan gigi baik via iklan di koran, pamflet, dll.. padahal dokter gigi ngga boleh mengiklankan prakteknya..
fenomena ini sangat mengherankan... ada hukum mengenai ini ngga sih??
di postingan selanjutnya,,saya akan memaparkan perbedaan yg dilakukan dokter gigi dan tukang gigi..serta UU/hukum yang mengaturnya.. saya usahakan segera memosting dan melibatkan dokter gigi spesialis sebagai narasumbernya...